MARSYAASIFA, PUTRI and ZARFINAL, ZARFINAL (2025) PERTANGGUNG JAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG BATAL AKIBAT CACAT HUKUM DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.
![Cover dan Bab Pendahuluan.pdf [thumbnail of Cover dan Bab Pendahuluan.pdf]](http://repository.bunghatta.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Cover dan Bab Pendahuluan.pdf
Download (350kB)
![Bab Kesimpulan dan Daftar Pustaka.pdf [thumbnail of Bab Kesimpulan dan Daftar Pustaka.pdf]](http://repository.bunghatta.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Bab Kesimpulan dan Daftar Pustaka.pdf
Download (204kB)
![Full Texs Skripsi.pdf [thumbnail of Full Texs Skripsi.pdf]](http://repository.bunghatta.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Full Texs Skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (877kB)
Abstract
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta jual beli hak atas tanah yang batal akibat cacat hukum di Kota Padang. Akta Jual Beli (AJB) merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan hukum sebagai dasar peralihan hak atas tanah. Permasalahan penelitian difokuskan pada dua hal, yaitu: (1) bagaimana pelaksanaan pembuatan AJB oleh PPAT, dan (2) bagaimana pertanggungjawaban PPAT terhadap AJB yang batal akibat cacat hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Data primer diperoleh dari wawancara langsung dengan PPAT dan pihak terkait, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, literatur, serta dokumen resmi lain. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatifuntuk memperoleh gambaran mendalam mengenai praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembuatan AJB oleh PPAT dilakukan dengan pemeriksaan dokumen para pihak dan pengecekan sertifikat tanah pada BPN guna memastikan tidak terdapat blokir, sengketa, maupun hak tanggungan. Terkait pertanggungjawaban, PPAT hanya bertanggung jawab pada pembatalan AJB yang cacat hukum sepanjang para pihak beritikad baik. Sertifikat yang telah dibatalkan dikembalikan kepada pemilik semula dan dilakukan perbaikan data fisik tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), akta jual beli, cacat hukum, pertanggungjawaban, kepastian hukum.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum Perdata |
Depositing User: | Hukum Hukum FH |
Date Deposited: | 16 Sep 2025 07:02 |
Last Modified: | 16 Sep 2025 07:02 |
URI: | http://repository.bunghatta.ac.id/id/eprint/427 |