PENERAPAN PIDANA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN ASUSILA DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 669/PID.SUS/2025/PN BDG)

Nikita Felisa, Andeswari and Deaf Wahyuni, Ramadhani (2026) PENERAPAN PIDANA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN ASUSILA DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 669/PID.SUS/2025/PN BDG). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[thumbnail of Nikita, Cover, Lembar Pengesahan, Pendahuluan.docx] Text
Nikita, Cover, Lembar Pengesahan, Pendahuluan.docx

Download (674kB)
[thumbnail of Nikita Bab 4 Penutup.docx] Text
Nikita Bab 4 Penutup.docx

Download (52kB)
[thumbnail of nikita skipsi full.docx] Text
nikita skipsi full.docx
Restricted to Repository staff only

Download (731kB)

Abstract

Perbuatan asusila yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik kedokteran sekaligus tindak pidana yang melanggar Pasal 6 huruf c jo. dan Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mana terhadap pelaku dapat dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp. 300,000,000 (tiga ratus juta rupiah). Sebagaimana terdapat dalam putusan Nomor 669/Pid.Sus/2025/PN Bdg yang menjatuhkan pidana penjara 11 tahun, denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) serta restitusi Rp. 137.827.000 pada pelaku. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap dokter yang melakukan asusila dalam praktik kedokteran? (2) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap dokter yang melakukan asusila dalam praktik kedokteran? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier; teknik pengumpulan data melalui studi dokumen; dan analisis data secara kualitatif. Simpulan: (1) Pertimbangan hakim secara yuridis berdasarkan sekurang-kurangnya alat bukti sah (keterangan saksi korban, barang bukti obat bius, keterangan ahli DNA, CCTV sedangkan non-yuridis menitikberatkan pada status professional dokter residen, recive terhadap tiga korban, dan samenloop Pasal 15 UU TPKS. (2) Penerapan pidana berupa penjara 11 tahun, denda Rp100.000.000, restitusi Rp137.827.000, serta penonaktifan residensi PPDS oleh Fakultas. Hakim menjatuhkan pidana dibawah ancaman maksimum UU TPKS.
Kata Kunci: Pertimbangan hakim, penerapan pidana, dokter, perbuatan asusila

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum Pidana
Depositing User: Hukum Hukum FH
Date Deposited: 12 Mar 2026 03:43
Last Modified: 12 Mar 2026 03:43
URI: http://repository.bunghatta.ac.id/id/eprint/3544

Actions (login required)

View Item
View Item