PENERAPAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW PADA PENJATUHAN PIDANA DALAM KASUS KONEKSITAS PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

Rizky Dwi, Kurniawan and Uning, Pratimaratri (2026) PENERAPAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW PADA PENJATUHAN PIDANA DALAM KASUS KONEKSITAS PADA TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[thumbnail of COVER, HALAMAN PERSETUJUAN, PENGESAHAN, ABSRAK, DAFTAR ISI, dan, BAB I PENDAHULUAN (1).pdf] Text
COVER, HALAMAN PERSETUJUAN, PENGESAHAN, ABSRAK, DAFTAR ISI, dan, BAB I PENDAHULUAN (1).pdf

Download (521kB)
[thumbnail of BAB KESIMPULAN SARAN DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
BAB KESIMPULAN SARAN DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (248kB)
[thumbnail of FULL TEXT SKRIPSI.pdf] Text
FULL TEXT SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Perkara koneksitas diatur dalam peraturan Pasal 198 tentang Peradilan Militer,
Pasal 170 sampai 172 KUHAP serta Pasal 16 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Meskipun aturannya sudah ada masih terdapat permasalahan dalam implementasi
perkara koneksitas tersebut. Permasalahan penelitian ini: (1) Penerapan asas
equality before the law pada penjatuhan pidana terhadap terdakwa sipil dan militer
dalam kasus koneksitas; (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa sipil
dan militer dalam kasus koneksitas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
normatif disertai dengan Putusan Nomor 32-K/PMU/BDG/AD/VII/2023. Data
sekunder yang meliputi bahan hukum primer, hukum sekunder dan tersier. Teknik
pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis data
menggunakan data kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan: (1) Dari
perspektif penerapan asas equality before the law, penjatuhan pidana terhadap
terdakwa sipil dan terdakwa militer dalam perkara koneksitas tidak didasarkan pada
perbedaan status terdakwa, melainkan pada perbedaan perbuatan yang relevan
secara yuridis; (2) Dari aspek pertanggungjawaban pidana, terdakwa militer
maupun sipil telah memenuhi seluruh unsur pertanggungjawaban pidana
sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana. Oleh karena itu, bagi penegak
hukum lebih perlu menegaskan peraturan mengenai koneksitas sehingga putusan
yang dihasilkan tidak hanya secara yuridis, tetapi juga mencerminkan keadilan
substantif. Dalam praktik peradilan, perbedaan status terdakwa sebagai sipil atau
militer sebaiknya tidak dijadikan dasar pembedaan dalam penjatuhan pidana.
Kata kunci: equality before the law, koneksitas, militer, pertanggungjawaban
pidana

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum Pidana
Depositing User: Hukum Hukum FH
Date Deposited: 11 Mar 2026 01:51
Last Modified: 11 Mar 2026 01:51
URI: http://repository.bunghatta.ac.id/id/eprint/3083

Actions (login required)

View Item
View Item