IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XXII/2024 TERHADAP PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DASAR DI INDONESIA

Fella Rahma Novita, Sari and Resma Bintani, Gustaliza (2026) IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XXII/2024 TERHADAP PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DASAR DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[thumbnail of Cover, Halaman, Persetujuan, Daftar Isi.pdf] Text
Cover, Halaman, Persetujuan, Daftar Isi.pdf

Download (580kB)
[thumbnail of Bab Kesimpulan, Saran, Daftar Pustaka.pdf] Text
Bab Kesimpulan, Saran, Daftar Pustaka.pdf

Download (212kB)
[thumbnail of Full Teks Skripsi.pdf] Text
Full Teks Skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (868kB)

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 merupakan putusan
yang menguji konstitusionalitas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pada frasa “wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Frasa
ini kerap dimaknai secara sempit hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah, sehingga pendidikan dasar yang
diselenggarakan oleh sekolah swasta tetap dibebani pungutan biaya kepada
peserta didik. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1)
Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan MK Nomor 3/PUU
XXII/2024. 2) Apa sajakah implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 3/PUU-XXII/2024 terhadap pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sumber data
yaitu data sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan
menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1)
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 diputus oleh hakim dengan dasar
pertimbangan yaitu bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 31 UUD 1945 serta tidak sesuai dengan standar internasional
perlindungan hak atas pendidikan menurut DUHAM dan kerangka UNESCO
Right to Education. 2) Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menimbulkan
konsekuensi hukum berupa perubahan paradigma fokus anggaran untuk
pendidikan dasar baik negeri maupun swasta. Penggunaan anggaran APBN dan
APBD untuk alokasi pendidikan harus memprioritaskan anggaran pendidikan
dasar sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945.
Kata Kunci: Putusan MK, Pembiayaan Pendidikan, Pendidikan Dasar,
Indonesia

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: Hukum Hukum FH
Date Deposited: 11 Mar 2026 02:01
Last Modified: 11 Mar 2026 02:01
URI: http://repository.bunghatta.ac.id/id/eprint/3045

Actions (login required)

View Item
View Item