ALFIN DJAMALUS, ALFIN DJAMALUS and Zarfinal, S.H.,M.H., Zarfinal,S.H.,M.H. and Novira, S.H.,M.H., Novira, S.H.,M.H. (2006) PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA MULTIGUNA PADA BANK NAGARI CABANG PASAR RAYA PADANG. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.
ABSTRAK.DOC
Download (24kB)
bab I.doc
Download (57kB)
BAB II.doc
Download (129kB)
BAB III.doc
Download (54kB)
BAB IV.doc
Restricted to Repository staff only
Download (54kB)
DAFTAR PUSTAKA.doc
Download (20kB)
judul.doc
Download (84kB)
KATA PENGANTAR.doc
Download (23kB)
Abstract
Kebijaksanaan pemerintah di bidang perkreditan membuktikan adanya usaha-usaha pemerintah untuk memperbaiki keadaan ekonomi bagi pembangunan dunia usaha yang secara umum masih lemah dalam sektor permodalan.Untuk perkekembangan di dunia usaha dalam hal ini lembaga pembiayaan berbentuk Bank memberikan berbagai macam fasilitas kredit kepada dunia usaha atau pihak lain yang membutuhkannya. Dalam hal ini Bank Nagari memberikan salah satu bentuk fasilitas kredit yaitu Kredit Modal Kerja Multi Guna (KMK-MG) dalam memberikan kredit,sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya kredit macet
Dalam skripsi ini penulis mengemukakan beberapa perumusan masalah yang meliputi faktor – faktor yang menyebabkan kredit macet, bagaimana penyelesaian kredit macet dan upaya pencegahan kredit macet.
Untuk membahas permasalah di atas penulis menggunakan metode hukum sosiologis (empiris) yaitu penelitian yang terutama menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan.Sifat penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif.Jenis data yang di gunakan adalah data sekunder dan data primer.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat di simpulkan bahwa faktor yang menyebabkan kredit macet adalah adanya penyimpangan dari ketentuan perjanjian kredit, penurunan kondisi keuangan debitur dan penyajian laporan keuangan secara tidak benar. Penyelesaian kredit macet tersebut pada umumnya di selesaikan dalam penyelesaian kredit bermasalah yang bisa di selamatkan melalui penjadwalan kembali ( rescheduling ), persyaratan kembali (reconditioning), penataan kembali ( restructuring ), dan penyelesaian kredit bermasalah yang tidak bisa di selamatkan dalam hala ini kredit tersebut benar – benar telah macet di selesaikan dulu melalui jalan kekeluargaan oleh pihak bank. Apabila tidak bisa di selesaikan secara intern oleh pihak bank maka di serahkan penyelesaiannya kepada pihak ketiga dalam hal ini di serahkan kepada BUPLN (Badan Urusan Piutang dan Lelang negara). Upaya pencegahan kredit macet di lakukan dengan analisis kredit yaitu bank menentukan akan memberikan suatu kredit karena bank mengukur resiko yang akan terjadi dikemudian hari atas kesanggupan calon debitur untuk membayar kredit, pengikatan jaminan kredit dengan meminta jaminan dalam pemberikan kredit dan melakukan penilaian dan penaksiran terhadap jaminan tersebut dan melakukan pengawasan kredit dengan cara pengawasan pasif dan pengawasan aktif.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum Perdata |
| Depositing User: | Erlya Wahyuni |
| Date Deposited: | 23 Jan 2026 06:34 |
| Last Modified: | 23 Jan 2026 06:34 |
| URI: | http://repository.bunghatta.ac.id/id/eprint/2404 |
