MUHAMMAD HALIM KH, MUHAMMAD HALIM KH and Syafril, S.H., M.H., Syafrial, S.H., M.H. and Adri, S.H., M.H., Adri, S.H., M.H. (2017) KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH DILEGALISASI DALAM KAITANNYA DENGAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A PADANG. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.
skripsi MUHAMMAD HALIM KH.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tidak oleh atau tanpa perantaraan
seorang pejabat umum, melainkan dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para
pihak yang mengadakan perjanjian. Akta di bawah tangan di buat oleh para pihak
sebagai pembuktian. Permasalahan yang diteliti yaitu 1) Bagaimanakah kekuatan
pembuktian akta dibawah tangan yang telah di legalisasi oleh Notaris dalam
kaitannya dengan peralihan hak atas tanah di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang?
2) Bagaimanakah jika keabsahan akta di bawah tangan yang telah dilegalisasikan
oleh notaris di bantah oleh salah satu pihak? Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah hukum sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan di
lapangan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara kepada informan
dengan pertanyaan semi terstruktur yang dianalisis secara kualitatif. Dari hasil
penelitian dapat di simpulkan bahwa 1) kekuatan pembuktian akta di bawah
tangan yang dilegalisasi Notaris tidak sama dengan akta Otentik karena masih
dapat dibantah kebenarannya, akta di bawah tangan yang dilegalisasi sepanjang di
akui oleh pihak lawan maka akta tersebut mempunyai kekuatan bukti sempurna
begitu juga sebaliknya, apabila para pihak tidak mengakuinya maka perlu bukti
lainnya atau saksi-saksi. Dalam peralihan hak milik atas tanah akta di bawah
tangan merupakan perjanjian awal dalam jual beli atas tanah oleh para pihak,
untuk peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan dengan akta yang di buat
oleh PPAT atau yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundangundangan.
2)
keabsaahan
tanda
tangan
dari
akta
di bawah
tangan
apabila
di bantah
oleh
salah satu pihak maka butuh bukti lainnya atau saksi-saksi, karena akta di
bawah tangan tidak sempurna pembuktiannya dalam proses pengadilan kalau ada
para pihak yang membantah keabsahan tanda tangan dari akta tersebut.
Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Akta di bawah tangan, Legalisasi
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum Perdata |
| Depositing User: | Erlya Wahyuni |
| Date Deposited: | 23 Jan 2026 02:46 |
| Last Modified: | 23 Jan 2026 02:46 |
| URI: | http://repository.bunghatta.ac.id/id/eprint/2386 |
