KEKUATAN PEMBUKTIANSURAT PERNYATAAN BATAS SIPADAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PENYELESAIAN PERKARA TANAH ULAYAT (Studi Kasus Perkara Perdata NO. 10/ PDT.G/ 1993/ PN.KBR di Pengadilan Negeri Koto Baru Solok)

RAHMAT HIDAYAT, RAHMAT HIDAYAT and Syafril, S.H., M.H., Syafrial, S.H., M.H. and Adri, S.H., M.H., Adri, S.H., M.H. (2017) KEKUATAN PEMBUKTIANSURAT PERNYATAAN BATAS SIPADAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PENYELESAIAN PERKARA TANAH ULAYAT (Studi Kasus Perkara Perdata NO. 10/ PDT.G/ 1993/ PN.KBR di Pengadilan Negeri Koto Baru Solok). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[thumbnail of SKRIPSI LENGKAP RAHMAT HIDAYAT 12-248.pdf] Text
SKRIPSI LENGKAP RAHMAT HIDAYAT 12-248.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (514kB)

Abstract

Perkara tanah ulayat mengenal adanya pembuktian tertulis melalui akta di bawah tangan yang dikenal dengan Surat Pernyataan batas Sipadan, surat pernyataan batas sipadan merupakan bukti yang paling banyak dikemukakan dalam persidangan perkara tanah ulayat hal ini disebabkan oleh tidak adanya pendaftaran atau akta otentik mengenai kepemilikan tanah ulayat tersebut karena kepemilkan tanah ulayat bukan merupakan kepemilikan perseorangan melainkan kepemilikan bersama atau turun temurun. Berdasarkan latar belakang maka penulis ingin mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara antara kaum bonas malin mudo dan azhar atun patigan alam perkara No.10/PDT.G/1993/ PN.KBR, bagaimana proses pembuatan surat pernyataan batas sipadan, dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap kekuatan pembuktian surat pernyataan sepadan dalam penyelesaian perkara tanah ulayat pada Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok perkara No10/PDT.G/1993/PN.KBR. Penelitian ini bersifat yuridis sosiologis yaitu dengan pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat perundang-undangan yang ada berhubungan dengan praktek di lapangan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga KAN (non litigasi), dan setelah itu karena salah satu pihak tidak merasa puas atas putusan KAN maka di limpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok, proses pembuatan surat pernyataan sepadan dibuat melalui kesepakatan masing-masing pihak surat pernyataan sepadan dapat dibuat sendiri maupun melalui bantuan orang lain yang lebih mengetahui tentang hukum, dan Surat pernyataan sepadan memiliki kekuatan pembuktian yaitu hanya diaggap sebagai bukti permulaan tertulis apabila tidak diperkuat oleh alat bukti lain.

Kata kunci : Surat Pernyataan Batas Sipadan, Alat Bukti, Tanah Ulayat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum Perdata
Depositing User: Erlya Wahyuni
Date Deposited: 23 Jan 2026 02:39
Last Modified: 23 Jan 2026 02:39
URI: http://repository.bunghatta.ac.id/id/eprint/2384

Actions (login required)

View Item
View Item