PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM JAMINAN KESEHATAN PADA KASUS EMERGENCY BAGI PESERTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM JAMINAN KESEHATAN PADA KASUS EMERGENCY BAGI PESERTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM JAMINAN KESEHATAN PADA KASUS EMERGENCY BAGI PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DI RUMAH SAKIT BERSALIN TIARA ANGGREK DALAM PERKARA NO. 049/P3K/VII/2015 OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA PADANG

ZUHELLENDA YARMAN ZUHELLENDA YARMAN ZUHELLENDA YARMAN, ZUHELLENDA YARMAN ZUHELLENDA YARMAN ZUHELLENDA YARMAN and Syafril, S.H., M.H., Syafrial, S.H., M.H. and Yansalzisatry, S.H., M.H., Yansalzisatry, S.H., M.H. (2017) PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM JAMINAN KESEHATAN PADA KASUS EMERGENCY BAGI PESERTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM JAMINAN KESEHATAN PADA KASUS EMERGENCY BAGI PESERTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM JAMINAN KESEHATAN PADA KASUS EMERGENCY BAGI PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DI RUMAH SAKIT BERSALIN TIARA ANGGREK DALAM PERKARA NO. 049/P3K/VII/2015 OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (303kB)

Abstract

Setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang berobat di
rumah sakit akan ditanggung biaya berobatnya oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, bahwa rumah sakitrumah

sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tetap berkewajiban
untuk melayani peserta BPJS Kesehatan dalam kondisi yang emergency, yang
biayanya nanti akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun dalam perkara
NO.049/P3K/VII/2015 BPJS Kesehatan tidak mau menanggung biaya persalinan,
sehingga digugat ke BPSK Permasalahan yang diteliti yaitu 1) Bagaimanakah
proses penyelesaian sengketa konsumen antara penggugat dengan Rumah Sakit
Bersalin Tiara Anggrek dan BPJS Kesehatan Cabang Padang oleh Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang? 2) Apakah alasan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang mengabulkan gugatan penggugat?
Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu suatu penelitian yang menitik
beratkan pada penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer melalui
wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian
menyimpulkan 1) Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dengan cara
arbitraseyang dalam putusannya menggabulkan gugatan penggugat sebahagian 2)
Alasan BPSK Kota Padang menggabulkan gugatan penggugat sebahagian adalah
kondisi Lussiana terbukti dalam keadaan emergency, sehingga boleh ditanggani
oleh Rumah Sakit Bersalin Tiara Anggrek yang tidak bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan, namun penggugat mempunyai kesalahan dengan tidak pindah ke
rumah sakit rujukan setelah keadaan daruratnya teratasi.
Kata Kunci : Penyelesaian, Sengketa, Jaminan Kesehatan, BPSK

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum Perdata
Depositing User: Erlya Wahyuni
Date Deposited: 21 Jan 2026 07:51
Last Modified: 21 Jan 2026 07:55
URI: http://repository.bunghatta.ac.id/id/eprint/2349

Actions (login required)

View Item
View Item