KEDUDUKAN MAHKAMAH PELAYARAN DALAM SISTEM PERADILAN ADMINISTRASI DI INDONESIA

Raihan Adli, Al Baraya and Helmi, Chandra SY (2026) KEDUDUKAN MAHKAMAH PELAYARAN DALAM SISTEM PERADILAN ADMINISTRASI DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[thumbnail of Ripostori Bab 1 Raihan Adli Al Baraya 20_059.pdf] Text
Ripostori Bab 1 Raihan Adli Al Baraya 20_059.pdf

Download (654kB)
[thumbnail of Ripostori Simpulan dan Saran Raihan Adli Al Baraya 20_059.pdf] Text
Ripostori Simpulan dan Saran Raihan Adli Al Baraya 20_059.pdf

Download (221kB)
[thumbnail of Ripostori Skripsi Raihan Adli Al Baraya 20_059.pdf] Text
Ripostori Skripsi Raihan Adli Al Baraya 20_059.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Mahkamah Pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang terjadi antara kapal niaga dengan kapal niaga, kapal niaga dengan kapal negara, dan kapal niaga dengan kapal perang. Dengan mempertimbangkan mengenai pentingnya keamanan dan serta keselamatan lalu lintas perkapalan maka Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan agar setiap kecelakaan kapal yang terjadi diperiksa oleh pejabat yang berwenang. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi:(1)Bagaimana kedudukan Mahkamah Pelayaran dalam sistem peradilan administrasi di Indonesia:(2)Bagaimana penyelesaian kasus kecelakaan kapal oleh Mahkamah Pelayaran. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder melalui data pustaka yang mencakup dokumen-dokumen resmi, publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus hukum, dan jurnal hukum. Teknik penggumpulkan data yang dilakukan yaitu pengumpulan data berupa studi dokumen atau kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara analisis kualitatif. Hasil pembahasan menunjukan bahwa:(1)Kedudukan Mahkamah Pelayaran tidak berada dalam lingkup lembaga peradilan sebagaimana amandemen ke-tiga Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 ayat (2),berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, keberadaan Mahkamah Pelayaran di bawah Kementerian Perhubungan.(2)Penyelesaian hukum dalam pemeriksaan atas kecelakaan kapal dilakukan melalui dua tahapan yaitu:1).Pemeriksaan Pendahuluan, yang terbagi atas Laporan Kecelakaan Kapal, dan Penyelesaian dan Penyerahan Berkas. 2).Pemeriksaan Lanjutan, terbagi atas Penetapan Tim Panel Ahli, Penelitian Berkas Perkara dan Pemanggilan, dan Sidang Tim Panel Ahli serta diakhir dengan Putusan Mahkamah Pelayaran yang bersifat final dan tidak ada upaya hukum lainnya.

Kata kunci : Kedudukan, Mahkamah Pelayaran, Sistem peradilan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: Hukum Hukum FH
Date Deposited: 12 Mar 2026 04:26
Last Modified: 12 Mar 2026 04:26
URI: http://repository.bunghatta.ac.id/id/eprint/3561

Actions (login required)

View Item
View Item