FAHIMA NURUL ASKIA, KIA (2026) KAJIAN YURIDIS KEJAHATAN PERANG YANG DILAKUKAN PERDANA MENTERI ISRAEL BENJAMIN NETANYAHU DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.
COVER,HALAMAN PERSETUJUAN, PENGESAHAAN, DAFTAR ISI dan BAB I.pdf
Download (774kB)
BAB IV dan DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (241kB)
SKRIPSI QIA ACC FIXX cetak repository.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Statuta Roma adalah perjanjian internasional yang menjadi dasar hukum tentang kejahatan perang. Statuta Roma mengatur tentang jenis-jenis kejahatan internasional yang dapat diadili, prinsip pertanggungjawaban pidana individu, dan prosedur peradilan internasional. Konflik Israel-Palestina merupakan salah satu konflik berkepanjangan yang telah berlangsung selama lebih dari tujuh dekade dengan akar permasalahan yang kompleks meliputi aspek historis, politik, territorial, dan keagamaan. Benjamin Netanyahu, sebagai Perdana Menteri Israel yang menjabat dalam berbagai periode, memiliki posisi komando tertinggi atas kebijakan dan operasi militer Israel. Berbagai operasi militer di bawah kepemimpinannya telah menimbulkan korban sipil dalam jumlah besar dan kerusakan infastruktur yang massif, yang memicu pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Permasalahan yang diteliti yaitu : (1) Apa sajakah jenis-jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang dalam Hukum Internasional? (2) Apakah Tindakan militer Israel di bawah kepemimpinan Benjamin Netanyahu termasuk kejahatan perang menurut Hukum Internasional?. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif, sumber data yang digunakan terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Tersier, teknik pengumpulan data yang digunakan dengan studi dokumen, serta analisa data menggunakan analisa secara kualitatif. (1) Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang oleh hukum internasional di atur dalam Statuta Roma 1998 Pasal 5 yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi. (2) Tindakan militer Israel di bawah kepemimpinan Benjamin Netanyahu termasuk kejahatan perang menurut hukum internasional karena sudah memenuhi unsur-unsur kejahatan perang yang diatur dalam Statuta Roma 1998.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum Internasional |
| Depositing User: | Hukum Hukum FH |
| Date Deposited: | 12 Mar 2026 01:51 |
| Last Modified: | 12 Mar 2026 01:51 |
| URI: | http://repository.bunghatta.ac.id/id/eprint/3363 |
