ARI, PRADANA and Dwi, ASTUTI PALUPI (2026) Analisis yuridis penggunaan drone tempur dalam konflik bersenjata Rusia-Ukraina berdasarkan Prinsip Hukum Humaniter Internasional. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.
repositori I.pdf
Download (855kB)
repositoty IV.pdf
Download (205kB)
repositori I-IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (853kB)
Abstract
Penggunaan drone tempur dalam konflik bersenjata Rusia-Ukraina telah diatur sedemikian rupa dalam prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI). Dilihat dari perkembangan teknologi militer yang sangat cepat, khususnya kendaraan udara tak berawak (Unmanned Aerial Vehicles/UAV), telah mengubah karakter perang modern dengan memungkinkan serangan jarak jauh yang sangat presisi serta mengurangi risiko bagi personel militer ketika perang. Namun, penggunaannya menimbulkan persoalan hukum yang kompleks terkait tanggung jawabnya terhadap prinsip HHI seperti Prinsip Pembeda (Distinction Principle), Perinsip Kepentingan Militer (Military Necessity Principle), Prinsip Kesatria (Chivalry Principle), dan Prinsip Kemanusiaan (Humanity Principle). Rumusan masalah dalam penelitian ini dirumuskan sebagai: (1) Bagaimanakah hukum internasional mengatur penggunaan drone tempur dalam konflik bersenjata internasional? (2) Bagaimanakah kajian yuridis atas penggunaan drone tempur dalam konflik Rusia-Ukraina bedasarkan prinsip-prinsip HHI? Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer seperti perjanjian internasional, dan hukum kebiasaan internasional, juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa artikel ilmiah, dan laporan organisasi internasional, serta bahan hukum tersier seperti ensiklopedia hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen selanjutnya, data dianalisis secara sistematis secara kualitatif. Simpulan dari penelitian ini adalah: (1) Penggunaan drone tempur dalam konflik bersenjata internasioanal diperbolehkan asal sesuai dengan prinsip-prinsip HHI. (2) Penggunaan drone tempur dalam konflik Rusia-Ukraina sangat bertentangan dengan prinsip HHI karena telah menyerang fasilitas umum dan penduduk sipil yang perlindungannya diatur dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 serta Protokol Tambahan I Tahun 1977. Atas penyalahgunaan senjata perang ini sudah semestinya negara Rusia dan Ukraina diadili di International Court of Justice (ICJ).
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum Internasional |
| Depositing User: | Hukum Hukum FH |
| Date Deposited: | 12 Mar 2026 01:42 |
| Last Modified: | 12 Mar 2026 01:42 |
| URI: | http://repository.bunghatta.ac.id/id/eprint/3332 |
